PERATURAN DASAR SISWA
- Menjaga nama baik madrasah
- Taat pada pimpinan, guru, dan karyawan
- Berada di madrasah 10 menit sebelum Tartil dan sebelum masuk setelah istirahat
- Melunasi Dana Infaq dan dana lainnya sesuai ketentuan
- Bertanggungjawab atas kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan madrasah
- Bila tidak masuk sekolah harus menyampaikan pemberitahuan/izin dengan diketahui wali murid
- Mengikuti kegiatan madrasah yang telah ditentukan
- Mematuhi Tata Tertib Madrasah (Klik Link TATA TERTIB MADRASAH Untuk Melihat)
- Berseragam sesuai ketentuan yang di buat oleh madrasah, yaitu:
- Sabtu-Ahad : Baju Putih Celana Abu-Abu
- Senin-Selasa : Baju Batik Celana Putih
- Rabu-Kamis : Pramuka
- Berkopyah / Berkerudung Almamater, Memakai Dasi Almamater, Berkaos Kaki dan Sepatu, Memakai Ikat Pinggang Almamater.
- Memakai atribut lengkap dan rapi.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
8 Standar Nasional Pendidikan MA MUDA
DOKUMEN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) MADRASAH ALIYAH MAMBAUL ULUM Desa Dagan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Standar Nas
TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
Regulasi: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Reb
TUPOKSI PERANGKAT MADRASAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) KEPALA SEKOLAH Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator) Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil be
SKOR / POINT TATA TERTIB SISWA
No. JENIS POIN BOBOT POIN A KEHADIRAN 1 Tidak hadir dalam KBM Tanpa Keterangan 5 2 Terlambat datang ke madrasah melebihi pukul 07.15 WIB 2 3 Terlambat datang ke madrasa
STANDART MINIMAL KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Kelas X ke kelas XI Rata-rata Nilai Akademis minimal 75.00 Bisa sholat lima waktu beserta wirid dan do’anya Dapat berbahasa/bicara secara baik dan sopan (Dalam
